BANDUNG, (PRLM).- Unit Reskrim Polsekta Panyileukan berhasil
meringkus Pr alias Mule (20), seorang spesialis pelaku pencurian di
kos-kosan di daerah Cileunyi belum lama ini. Dari tangan tersangka
polisi menyita barang bukti berupa notebook merek advan dan sebuah
handphone hasil curian.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Widodo Eko Prihastopo melalui Kapolsekta Panyileukan Komisaris Bohary didampingi Kanit Reskrim Ajun Komisaris Simangunsong kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya tersangka Mule ini berawal dari laporan Bambang Syamsul.
Bambang salah satu penghuni kosan milik Cepi di Panyileukan, Keluarahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, yang melaporkan bahwa kamar kosannya dibobol maling dan dari kejadian itu notebook serta handphone miliknya raib. "Laporan tersebut dibuat korban pada awal Desember," katanya saat ditemui di Mapolsekta Panyileukan, Jumat (16/12).
Berselang beberapa hari dari kejadian, lanjut dia, anggota mendapatkan informasi adanya seseorang yang menjual notebook dengan harga cukup murah dengan tidak dilengkapi oleh kotak.
"Dari situlah anggota kami mulai curiga dan langsung menginginkan bertemu dengan orang yang mengaku memiliki note tersebut. Dan saat ditanyakan tentang kelengkapan serta jenis barang tersebut tersangka tidak dapat menjelaskan. Akhirnya anggota tambah curiga terhadapnya dan ia pun langsung dibawa ke Mapolsekta untuk diperiksa," katanya.
Bohary menjelaskan, awalnya tersangka mengaku kalau notebook itu miliknya yang merupakan pemberian dari temannya. Namun setelah tersangka disarankan untuk mengoperasikan notebook, ia idak bisa melakukannya.
"Kami pun langsung menghubungi Bambang yang melaporkan kamar kosannya kecurian berupa notebook. Setelah pelapor melihat notebook tersebut ternyata benar notebook itu miliknya. Dan Mule pun akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kamar kosan di daerah Panyileukan bersama salah satu temannya yang berinisial Al," katanya. Kini, lanjut Bohary, pihaknya telah menetapkan Al sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dia menambahkan, akibat perbutannya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu pengakuan tersangka Mule, dirinya melakukan aksi tersebut bersama rekannya. "Setiap mencuri saya selalu berdua bersama Al. Sudah tiga kali saya melakukan pencurian. Hal itu dilakukan karena saya tidak memiliki pekerjaan dan biasa uang hasil curian itu saya bagi berdua dan uangnya saya selalu gunakan buat pacaran," ujar Mule yang mengaku menyesali perbuatnnya itu
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di rumah tahanan Mapolsekta Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Widodo Eko Prihastopo melalui Kapolsekta Panyileukan Komisaris Bohary didampingi Kanit Reskrim Ajun Komisaris Simangunsong kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya tersangka Mule ini berawal dari laporan Bambang Syamsul.
Bambang salah satu penghuni kosan milik Cepi di Panyileukan, Keluarahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, yang melaporkan bahwa kamar kosannya dibobol maling dan dari kejadian itu notebook serta handphone miliknya raib. "Laporan tersebut dibuat korban pada awal Desember," katanya saat ditemui di Mapolsekta Panyileukan, Jumat (16/12).
Berselang beberapa hari dari kejadian, lanjut dia, anggota mendapatkan informasi adanya seseorang yang menjual notebook dengan harga cukup murah dengan tidak dilengkapi oleh kotak.
"Dari situlah anggota kami mulai curiga dan langsung menginginkan bertemu dengan orang yang mengaku memiliki note tersebut. Dan saat ditanyakan tentang kelengkapan serta jenis barang tersebut tersangka tidak dapat menjelaskan. Akhirnya anggota tambah curiga terhadapnya dan ia pun langsung dibawa ke Mapolsekta untuk diperiksa," katanya.
Bohary menjelaskan, awalnya tersangka mengaku kalau notebook itu miliknya yang merupakan pemberian dari temannya. Namun setelah tersangka disarankan untuk mengoperasikan notebook, ia idak bisa melakukannya.
"Kami pun langsung menghubungi Bambang yang melaporkan kamar kosannya kecurian berupa notebook. Setelah pelapor melihat notebook tersebut ternyata benar notebook itu miliknya. Dan Mule pun akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kamar kosan di daerah Panyileukan bersama salah satu temannya yang berinisial Al," katanya. Kini, lanjut Bohary, pihaknya telah menetapkan Al sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dia menambahkan, akibat perbutannya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu pengakuan tersangka Mule, dirinya melakukan aksi tersebut bersama rekannya. "Setiap mencuri saya selalu berdua bersama Al. Sudah tiga kali saya melakukan pencurian. Hal itu dilakukan karena saya tidak memiliki pekerjaan dan biasa uang hasil curian itu saya bagi berdua dan uangnya saya selalu gunakan buat pacaran," ujar Mule yang mengaku menyesali perbuatnnya itu
Comments
Post a Comment