Sikapi Keputusan DPR, KAMMI Ajukan Gugatan ke MK


Ceritatentang.com -Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), memandang putusan DPR membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam rapat paripurna, Jumat malam, adalah bentuk kompromi politik.

Tentu saja, itu mencederai amanat rakyat yang tidak lain juga bentuk siasat DPR dan pemerintah untuk menghindari gerakan demonstran yang menolak BBM naik.

Ketua Umum KAMMI, Ilyas menegaskan, kompromi politik yang dilakukan Pemerintah dengan beberapa Fraksi di DPR adalah bukti nyata ketidak berpihakan penguasa terhadap rakyat.

“Mereka (DPR dan Pemerintah) coba berlindung dibalik undang-undang untuk melegitimasi kenaikan harga BBM,” ungkap Ilyas melalui rilis kepada okezone, Sabtu (31/3/2012).

Bahkan, pertentangan antar fraksi di DPR yang akhirnya mengerucut dua opsi yakni menolak penambahan Pasal 7 ayat 6a dan terima penambahan Pasal 7 ayat 6a, hanya sebuah sandiwara politik. Tentu saja, ini mencederai amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945,” tegas Ilyas.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh KAMMI adalah, mebangun posko-posko pengaduan masyarakat atas keputusan ini. Juga bersama bangsa untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengaduan itu nantinya akan berkantor di Sekretariat PP KAMMI Jalan Penggalang Raya, Nomor 3, Jakarta Timur.

sumber

Comments