
Seperti diketahui, Menteri Keuangan pada tanggal 16 Maret 2012 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.04/2012 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 255/PMK.04/2011.
Kebijakan yang berlaku sejak tanggal 16 Maret 2012 tersebut ditetapkan dalam rangka melakukan penyempurnakan PMK sebelumnya untuk mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi global, serta untuk memberikan masa transisi yang memadai bagi pengusaha Kawasan Berikat.
Dalam PMK tersebut, suku cadang impor yang digunakan di Kawasan Berikat mendapat penangguhan Bea Masuk dan bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
“Saya menyambut positif, selama untuk mendorong kepentingan ekspor dan domestik. Selama hanya jadi komplementer dan tidak menjadi bagian dari produksi tidak apa-apa. Asalkan, tidak menganggu kompetisi produk di dalam negeri,” kata Expert Advisory Regulatory and Technology Gabungan industri alat-alat mobil dan motor (Giamm) Budi PS di Jakarta , Jumat (23/3/2012).
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menambahkan, peraturan Kawasan Berikat harus dibenahi guna menghindari penyalahgunaan.
"Musti dibenahi mana yang untuk ekspor dan mana yang untuk domestik. Masih belum jelas, terutama untuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Barang yang diimpor jangan sampai mengganggu pasar domestik,” kata Sofjan.
Sumber
Comments
Post a Comment