Diprediksi Senasib Mantan Bupati

PENAJAM- Terbitnya izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memanggil, sekaligus memeriksa, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap terkait kasus izin ganda lahan batu bara, mendapat respons luar biasa, terutama dari elite-elite partai di daerah tersebut. Bukan persoalan hukumnya yang mengemuka, tapi lebih condong kepada kepentingan politik.

Tentu situasi seperti itu sangat bisa dipahami, mengingat tak lama lagi akan digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di PPU. Sehingga, ketika muncul berita miring terhadap salah satu calon kandidat, otomatis menjadi makanan empuk bagi lawan-lawan politiknya.

Spekulasi pun bermunculan, termasuk yang diterima media ini, baik lewat telepon atau pesan pendek. “Ini informasi yang sangat ditunggu seluruh masyarakat di jagad PPU,” tulis seorang pengurus partai politik populer di PPU lewat pesan pendek, kemarin (24/3). Ada pula yang menyebut izin presiden tadi sebagai langkah awal untuk mematahkan langkah Andi Harahap maju kembali pada Pilkada 2013.

“Memang polisi sekarang memeriksa Pak Andi (Harahap) sebagai saksi. Tapi, tak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka, bahkan terdakwa, kalau memang nanti terbukti bersalah. Jika demikian, jelas tak bisa ikut Pilkada,” komentar beberapa unsur pimpinan parpol yang dirangkum koran ini. “Tapi kalau saya menunggu saja. Kita lihat apa yang terjadi setelah ini,” kata salah satu petinggi parpol besar lainnya di PPU.

Bahkan ada komentar, juga dari elite partai yang tak mau dikorankan namanya, yang sudah membayangkan peristiwa yang menimpa mantan Bupati PPU Yusran Aspar bakal terulang. Kala itu, pada tahun 2007, Yusran Aspar terpaksa non-aktif akibat tersandung kasus korupsi. Sehingga posisinya diambilalih wakilnya, Ihwan Datu Adam dengan status pelaksana tugas.

“Bukan tak mungkin kalau kasus Pak Andi Harahap berlanjut. Beliau juga non-aktif, dan digantikan Pak Mustaqim (wakil bupati, Red). Kalau ini sampai terjadi, peta politik di PPU bisa berubah total,” beber politisi dengan ciri -ciri rambut keriting ini.

Sementara, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Petani Mandiri Bambang Sardjito mengatakan, wajar jika banyak pihak, terutama elite-elite politik, yang menginginkan Andi Harahap tersandung lewat kasus hukum.

Pasalnya, figur Andi Harahap masih dianggap sebagai calon kuat menjadi kepala daerah periode 2013-2018. “Ini bakal jadi dagangan politik mereka untuk menjatuhkan Bupati. Pasti bakal beredar black campaign,” terang Bambang yang juga piawai mendalang ini.

Maka, untuk menjernihkan atmosfer yang mulai buram ini, ia menyarankan Andi Harahap untuk memberi klarifikasi, seputar masalah yang dihadapi. Selain merupakan hak jawab atas berita yang sudah beredar, klarifikasi tadi menjadi penting untuk menjaga citra di masyarakat. “Ingat lho, Pilkada sudah dekat,” katanya.

Sayang, Bupati Andi Harahap yang masih berada di Malang, Jawa Timur, belum bisa dikonfirmasi. Pagi kemarin sempat ada komunikasi, dan ingin menyampaikan klarifikasi. Namun saat ditunggu, bahkan hingga malam berita ini turunkan, tak ada lagi komunikasi. Telepon selulernya sama-sekali tak aktif. Ajudan bupati yang juga dihubungi, tak memberi respons. Meski nada sambungnya aktif saat berulang-ulang dihubungi, tapi tak ada satupun yang dijawab.

Sedangkan, dari Polda Kaltim, Kabid Humas Kombes Pol Antonius Wisnu mengaku belum dapat memastikan, kapan pemanggilan dilakukan terhadap Andi Harahap. “Saya sudah hubungi Krimsus (Kriminal Khusus, Red), memang belum ada pemanggilan. Kapan tanggalnya, belum ada,” jawab Wisnu, kemarin.

Mantan Kapolres Palu itu juga tak bisa memberikan keterangan secara rinci terkait peran Andi Harahap. “Pemanggilannya sebagai saksi. Kalau untuk teknis secara jelas, seperti lokasi tambang dan informasi lainnya, saya belum dapat berikan karena harus menghimpun informasi dulu ke Krimsus,” ujarnya.

Pemanggilan Andi Harahap menyusul pengembangan yang dilakukan penyidik Polda setelah menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten PPU, Jono, sebagai tersangka terkait dokumen palsu izin usaha pertambangan (IUP) ganda lahan tambang batu bara milik perusahaan tambang PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI). Di mana, lahan tersebut tumpang tindih dengan PT South Pacific Resources (SPR).

Sumber

Comments