Berzina, Iran Akan Gantung Seorang Wanita

Pengadilan Iran memvonis mati seorang wanita hukuman mati dengan cara dirajam. Kasus yang menimpa Sakineh Mohammadi Ashtiani tak urung menarik perhatian internasional dan menjadi perdebatan. Sakineh  dijatuhi hukuman dirajam hingga mati karena perzinahan."Wanita ini dituduh melakukan dua kejahatan, Salah satunya adalah perzinahan, yang dihukum rajam sampai mati, dan yang lainnya adalah membantu dalam pembunuhan suaminya, ia dihukum 10 tahun penjara untuk itu," kata Hojatoleslam Sharifi, kepala Pengadilan Provinsi Azarbaijan Timur, seperti dikutip dari kantor berita CNN, Selasa (27/12/2011).
Namun eksekusi dari hukuman tersebut, menimbulkan persoalan, pasalnya hingga kini otoritas setempat tidak memiliki fasilitas untuk pelaksanaan hukum rajam.
"Kami tidak memiliki fasilitas yang diperlukan untuk rajam, para petugas telah meminta masukan (pelaksanaan putusan tersebut) dari kepala pengadilan, Ayatollah Hashemi Shahroudi, namun ia terlalu sibuk pada saat itu, dan masalah ini turun ke penggantinya untuk ditangani," ucapnya.
Menurut, suksesor Sharoudi, Ayatullah Amoli Larijani, hukuman mati dengan rajam itu bisa digantikan dengan jenis hukuman mati lainnya yaitu hukuman gantung. Akan tetapi pihaknya belum memutuskan untuk melakukan hal tersebut, karena akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Ulama Islam setempat.
"Karena tujuannya adalah eksekusi, dan karena rajam tidak praktis, eksekusi harus dilakukan dengan menggantung," katanya.
Ashtiani dihukum karena perzinahan dan pembunuhan terhadap suaminya pada tahun 2006. Keluarganya telah membantah ia mganmbil peran dalam pembunuhan tersebut.
Kelompok hak asasi manusia dan berbagai negara telah mendesak Iran untuk tidak mengeksekusi Ashtiani. Tahun lalu, Perwakilan Uni Eropa, Catherine Ashton meminta kepada Iran menghentikan eksekusi tersebut, senada Menteri Luar Negeri Inggris William Hague mengecam hukuman rajam yang dijatuhi kepada Ashtiani yang ia sebut sebagai "hukuman barbar."(*)

Editor : Ridwan Putra

Comments